KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND POLICY)

PT SOBAT RUMAH INDONESIA (“SIKIRIM”)
Terakhir diperbarui: 24 February 2026

PASAL 1 – DEFINISI

Platform adalah sistem elektronik milik SIKIRIM.
Agen adalah mitra keagenan SIKIRIM.
Shipper adalah pengguna layanan pengiriman.
Saldo adalah dana elektronik di akun pengguna.
Transaksi adalah aktivitas pemesanan dan pembayaran.
Status Cancel adalah pembatalan sebelum pengiriman.


PASAL 2 – RUANG LINGKUP

Kebijakan ini mengatur:

  • Pengembalian dana
  • Pembatalan transaksi
  • Pengelolaan saldo
  • Penarikan dana

Bagian dari Syarat & Ketentuan Platform SIKIRIM.


PASAL 3 – BIAYA REGISTRASI KEAGENAN

Biaya registrasi keagenan bersifat final dan tidak dapat dikembalikan, termasuk aktivasi sistem, verifikasi, akses dashboard, dan dukungan teknis awal.


PASAL 4 – PENGEMBALIAN DANA

Refund hanya untuk transaksi berstatus Cancel dan otomatis masuk saldo Agen/Shipper. Refund tidak langsung ke rekening bank kecuali melalui withdrawal. Refund berlaku jika pembatalan sebelum pickup, armada tidak tersedia, kendala operasional, atau kesalahan sistem.


PASAL 5 – SALDO & WITHDRAWAL

Saldo dapat ditarik ke rekening terverifikasi maksimal 2 hari kerja. SIKIRIM berhak verifikasi tambahan dan menolak penarikan jika ditemukan transaksi tidak wajar atau penyalahgunaan.


PASAL 6 – TRANSAKSI NON-REFUNDABLE

Refund tidak berlaku untuk:

  • Biaya registrasi Agen
  • Status Pickup, On Process, In Transit, Delivered
  • Kesalahan input setelah pickup
  • Klaim lewat 2x24 jam setelah Delivered

PASAL 7 – DOUBLE PAYMENT

Jika terjadi double payment atau kesalahan sistem, SIKIRIM melakukan audit dan mengembalikan dana maksimal 3 hari kerja setelah verifikasi.


PASAL 8 – PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN

SIKIRIM berhak membekukan saldo, menunda refund, atau menonaktifkan akun jika ada manipulasi transaksi, transaksi fiktif, atau pelanggaran hukum.


PASAL 9 – FORCE MAJEURE

SIKIRIM tidak bertanggung jawab atas keterlambatan refund akibat gangguan sistem nasional, bank, kebijakan pemerintah, atau bencana alam.


PASAL 10 – PERUBAHAN KEBIJAKAN

SIKIRIM dapat mengubah kebijakan sewaktu-waktu dan berlaku setelah dipublikasikan.


PASAL 11 – HUKUM BERLAKU

Kebijakan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, atau Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum SIKIRIM.